Jurnal

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di 6 Bidang

15 September 2023
Administrator
Dibaca 62 Kali
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di 6 Bidang

Pembangunan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa telah dilakukan dengan menempatkan masyarakat sebagai objek pembangunan yang menerima semua program pemerintah.

Paradigma lama (pengembangan) yang lebih berorientasi pada negara dan modal menjadi paradigma baru (pemberdayaan) lebih fokus pada masyarakat dan lembaga-lembaga lokal yang dimasukkan secara partisipatif.

Modal dalam paradigma lama pembangunan harus dibuahi terlepas dari kenyataan bahwa itu harus didukung oleh manajemen politik otoriter dan terpusat, pemberdayaan berlawanan adalah perkembangan yang secara demokratis, terdesentralisasi dan partisipatif.

Komunitas menempati posisi utama yang dimulai, mengelola dan menikmati pengembangan. Negara adalah fasilitator dan ruang terbuka yang kondusif untuk pertumbuhan inisiatif, partisipasi dan lembaga-lembaga lokal.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberi ruang untuk dipraktekkan pada paradigma baru dalam pembangunan desa di Indonesia.

Untuk mewujudkannya diperlukan upaya agar desa mempunyai kemampuan sendiri dalam membangun desanya. Paradigma pembangunan yang dilakukan sendiri oleh Desa dikenal dengan istilah “Desa Membangun”.

Paradigma Desa Membangun sudah dipraktekkan oleh desa yang mempunyai Agent of Change (AC) terutama pada struktur pemerintah desa.

Hal ini karena AC dapat langsung memberikan masukan ataupun arahan bagi pembangunan desanya. Berkaca dari hal tersebut diperlukan stakeholder lain yang dapat juga berfungsi sebagai AC.

Oleh karena itu diperlukan upaya pengembangan masyarakat untuk memunculkan keberdayaan desa dalam usaha peningkatan kualitas hidup dan ekonomi masyarakatnya.

Upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan tidak hanya bertumpu pada pemerintah tetapi juga stakeholder lain seperti Non Government Organization (NGO), Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat desa sendiri.

Modul pemberdayaan masyarakat desa dimaksudkan untuk menyediakan pengetahuan tentang pemberdayaan pada masyarakat desa dalam kerangka UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Isi modul pemberdayaan masyarakat desa mencakup pengertian pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dalam bingkai undang-undang desa, dan praktik baik pemberdayaan masyarakat yang pernah dilakukan oleh mahasiswa KKN.

Pengertian Program Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pemberdayaan dipahami dengan cara yang sangat berbeda tergantung pada perspektif orang dan konteks kelembagaan, politik dan penggemar sosial.

Ada mereka yang memahami pemberdayaan sebagai proses pembangunan, menswadayakan, memandirikan, memperkuat posisi negosiasi masyarakat termuda terhadap kekuatan penekan di semua bidang dan sektor kehidupan.

Pihak lain juga menekankan bahwa pemberdayaan adalah proses memfasilitasi warga masyarakat dalam kepentingan bersama atau unit kolektif.

Hal ini dapat mengidentifikasi tujuan, mengumpulkan sumber daya, memobilisasi kampanye tindakan, dan membantu mengatur kembali kekuatan di masyarakat.

Sebagian memahami pemberdayaan secara makro sebagai upaya mengurangi ketidakmerataan dengan memperluas kemampuan manusia (melalui, misalnya, pendidikan dasar umum dan pemeliharaan kesehatan, bersama dengan perencanaan yang cukup memadai bagi perlindungan masyarakat) dan memperbaiki distribusi modal-modal yang nyata (misal lahan dan akses terhadap modal).

Berdasarkan hal itu maka inti dari pemberdayaan adalah:

1. Proses memperbaiki (to improve) kondisi ekonomi, sosial, dan kebudayaan masyarakat untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik.

Pemberdayaan dimaknai dalam konteks menempatkan posisi berdiri masyarakat. Posisi masyarakat bukanlah objek penerima manfaat (beneficiaries) yang tergantung pada pemberian dari pihak luar seperti pemerintah, melainkan dalam posisi sebagai subjek (agen atau partisipan yang bertindak) yang berbuat secara mandiri. Berbuat secara mandiri bukan berarti lepas dari tanggung jawab negara.

Pemberian layanan publik (kesehatan, pendidikan, perumahan, transportasi dan seterusnya) kepada masyarakat tentu merupakan tugas (kewajiban) negara secara given.

Masyarakat yang mandiri sebagai partisipan berarti terbukanya ruang dan kapasitas mengembangkan potensi-kreasi, mengontrol lingkungan dan sumber dayanya sendiri, menyelesaikan masalah secara mandiri, dan ikut menentukan proses politik di ranah negara.

Masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pemerintahan.

2. Menggali dan memanfaatkan potensi-potensi yang dimiliki masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, sehingga prinsip to help the community to help themselves dapat menjadi kenyataan.

Ilmu sosial tradisional menekankan bahwa kekuatan terkait dengan pengaruh dan kontrol. Pemahaman ini mengasumsikan bahwa kekuatannya tidak berubah atau tidak dapat diubah. Kekuatan aktual tidak terbatas pada pemahaman sebelumnya. Kekuatan tidak kosong dan diisolasi.

Kekuasaan selalu hadir dalam konteks hubungan antara manusia. Daya dibuat dalam hubungan sosial. Oleh karena itu, hubungan kekuasaan dan kekuasaan dapat berubah.

Dengan pemahaman kekuasaan seperti itu, pemberdayaan sebagai sebuah proses perubahan memiliki konsep yang penting.

Dengan kata lain, kemungkinan terjadinya proses pemberdayaan sangat tergantung pada dua hal:

(1) bahwa kekuasaan dapat berubah. Jika kekuasaan tidak dapat berubah, pemberdayaan tidak mungkin terjadi dengan cara apapun; dan

(2) bahwa kekuasaan dapat diperluas. Konsep ini menekankan pengertian kekuasaan yang tidak statis, melainkan dinamis (Edi Suharto, 2005).

3. Proses pembangunan yang berkesinambungan, yang berarti dimulai dari tahap permulaan hingga tahap kegiatan tindak lanjut dan evaluasi (follow-up activity and evaluation).

Ketiga, pemberdayaan terbentang dari proses sampai visi ideal. Dari sisi proses, masyarakat sebagai subjek melakukan tindakan atau gerakan secara kolektif mengembangkan potensi-kreasi, memperkuat posisi tawar, dan meraih kedaulatan.

Dari sisi visi ideal, proses tersebut hendak mencapai suatu kondisi dimana masyarakat mempunyai kemampuan dan kemandirian melakukan voice, akses dan kontrol terhadap lingkungan, komunitas, sumberdaya dan relasi sosial-politik dengan negara.

Proses untuk mencapai visi ideal tersebut harus tumbuh dari bawah dan dari dalam masyarakat sendiri. Namun, masalahnya, dalam kondisi struktural yang timpang masyarakat sulit sekali membangun kekuatan dari dalam dan dari bawah, sehingga membutuhkan “intervensi” dari luar.

4. Menggalang partisipasi aktif dalam masyarakat berupa bentuk aksi bersama (group action) di dalam memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. 

Pemberdayaan terbentang dari level psikologis-personal (anggota masyarakat) sampai ke level struktural masyarakat secara kolektif. Sasaran pemberdayaan adalah masyarakat, yang di dalamnya mewadahi warga secara individual maupun komunitas secara kolektif.

Pemberdayaan adalah upaya membangkitkan kekuatan dan potensi masyarakat yang bertumpu pada komunitas lokal melalui pendekatan partisipatif dan belajar bersama.

Dari sisi strategi, pendekatan dan proses, pemberdayaan merupakan gerakan dan pendekatan berbasis masyarakat lokal maupun bertumpu pada kapasitas lokal, yang notabene bisa dimasukkan ke dalam kerangka pembaharuan menuju kemandirian masyarakat.

Dasar pemikiran pemberdayaan masyarakat adalah memajukan kemampuan masyarakat desa untuk mengelola secara mandiri urusan komunitasnya.

Dalam hal pemberdayaan masyarakat desa, UU Desa menempatkan kesepakatan bersama seluruh warga desa sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengelola kewenangannya untuk mengurus dan mengatur Desa.

6 bidang Program Pemberdayaan Masyarakat Desa

Sasaran dalam program pemberdayaan masyarakat ini mencakup semua bidang, mulai dari pemerintahan, kelembagaan, kesehatan, ekonomi masyarakat, teknologi, dan pendidikan. Berikut ini merupakan program – program pemerintah Desa Amin Jaya dalam pemberdayaan masyarakat :

1. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di bidang pemerintahan desa

Pemberdayaan masyarakat di bidang pemerintahan desa mencakup semua sumber daya yang ada di pemerintahan desa seperti kepala desa, perangkat desa dan BPD.

Bentuk dari pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan, musyawarah dalam penyusunan program-program desa, koordinasi dalam pelaksanaan program-program desa, dan peningkatan kualitas kinerja di pemerintahan desa.

Dengan adanya program pemberdayaan ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja di pemerintahan desa dalam membangun serta memajukan desa.

2. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di bidang kelembagaan

Pemberdayaan ini bertujuan untuk membangun lembaga yang lebih terarah, produktif, dan terorganisir. Bentuk program pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan, penyelenggaraan kegiatan, dan peningkatan sarana/prasarana.

Dengan adanya program pemberdayaan di bidang kelembagaan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lembaga agar dapat membantu pemerintah desa dalam menjalankan roda pembangunan.

3. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di Bidang Ekonomi

Pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi merupakan program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian desa. Program ini mencakup pemberdayaan UKM, industri rumah tangga, BUMDes, kelompok tani, pasar, serta penunjang ekonomi masyarakat lainnya.

Bentuk program pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan, workshop, permodalan, bantuan alat produksi, peningkatan sarana/prasarana dan lain-lain. Dengan adanya pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

4. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di bidang teknologi

Program pemberdayaan masyarakat di bidang teknologi merupakan program pemerintah desa dalam mengikuti perkembangan zaman. Selain itu, penggunaan teknologi juga dapat meningkatkan kinerja agar lebih cepat dan akurat.

Bentuk program pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan, pengembangan teknologi, dan penggunaan teknologi dalam proses kerja dan kehidupan masyarakat. dengan adanya pemberdayaan masyarakat di bidang teknologi diharapkan dapat meningkatkan daya saing masyarakat, memudahkan masyarakat dalam bekerja, serta memudahkan masyarakat untuk berbagi dan mendapatkan informasi.

5. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di bidang kesehatan

Program pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan merupakan salah satu program pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.

Bentuk program pemberdayaan ini dapat berupa peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, promosi dan penyuluhan program kesehatan, dan membangun desa siaga.

Dengan adanya program kesehatan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan hidup sehat serta menyadarkan masyarakat akan pentingnya hidup sehat.

6. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di bidang pendidikan

Program pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan merupakan program pemerintah desa dalam meningkatkan pendidikan masyarakat agar lebih berkualitas dan kompeten.

Sasaran dari pemberdayaan ini tidak hanya ditujukan kepada para pelajar saja, namun juga kepada para pengajar maupun lembaga pendidikan lainnya.

Bentuk dari pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan guru, peningkatan sarana dan prasarana, bantuan biaya pendidikan untuk masyarakat kurang mampu, beasiswa untuk siswa yang berprestasi, dan lain-lain.

Dengan adanya program pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan ini diharapkan dapat meningkatkan pendidikan masyarakat serta menciptakan masyarakat yang berkualitas dan kompeten.

Tahapan Pemberdayaan Masyarakat

Ada beberapa tahapan intervensi yang direncanakan agar tercapai keberhasilan pemberdayaan tersebut. Tahapan yang dilakukan lebih dekat sebagai upaya pengembangan masyarakat.

Pengembangan masyarakat yang dilakukan diharapkan berujung pada terealisasinya proses pemberdayaan masyarakat (Zubaedi, 2007). Menurut (Adi, 2013) tahapan dalam proses pengembangan masyarakat, yaitu:

1. Tahap persiapan (engagement)

Tahap persiapan dalam kegiatan pengembangan masyarakat terdiri dua hal, yaitu persiapan petugas dan persiapan lapangan.

Persiapan petugas diperlukan untuk menyamakan persepsi antar anggota tim sebagai pelaku perubahan mengenai pendekatan apa yang akan dipilih dalam melakukan pengembangan masyarakat.

Sedangkan persiapan lapangan dilakukan melalui studi kelayakan terhadap daerah yang akan dijadikan sasaran, baik dilakukan secara formal maupun informal.

Bila sudah ditemukan daerah yang ingin dikembangkan, petugas harus mencoba menerobos jalur formal untuk mendapat perizinan dari pihak terkait. Di samping itu, petugas juga harus menjalin kontak dengan tokoh-tokoh informal agar hubungan dengan masyarakat dapat terjalin dengan baik.

2. Tahap pengkajian (assessment)

Proses pengkajian yang dilakukan dengan mengidentifikasi masalah atau kebutuhan yang diekspresikan dan sumber daya yang dimiliki komunitas sasaran.

Masyarakat dilibatkan secara aktif agar permasalahan yang keluar adalah dari pandangan mereka sendiri, dan petugas memfasilitasi warga untuk menyusun prioritas dari permasalahan yang mereka sampaikan. Hasil pengkajian ini akan ditindaklanjuti pada tahap berikutnya, yaitu tahap perencanaan.

3. Tahap perencanaan alternatif kegiatan (planning)

Pada tahap ini petugas secara partisipatif mencoba melibatkan warga untuk berpikir tentang masalah yang mereka hadapi, bagaimana cara mengatasinya serta memikirkan beberapa alternatif program dan kegiatan yang dapat dilakukan.

4. Tahap formulasi rencana aksi (formulation action plan)

Pada tahap ini petugas membantu masing-masing kelompok untuk merumuskan dan menentukan program dan kegiatan apa yang akan mereka lakukan guna mengadaptasi permasalahan yang ada.

Pada tahap ini diharapkan petugas dan masyarakat sudah dapat membayangkan dan menuliskan tujuan jangka pendek tentang apa yang akan dicapai dan bagaimana mencapai tujuan tersebut.

5. Tahap implementasi kegiatan (implementation)

Tahap pelaksanaan ini merupakan salah satu tahap yang paling penting dalam proses pengembangan masyarakat, karena sesuatu yang sudah direncanakan dengan baik dapat melenceng dalam pelaksanaan di lapangan bila tidak ada kerjasama antara pelaku perubahan dan warga masyarakat, maupun kerjasama antarwarga.

6. Tahap evaluasi (evaluation)

Evaluasi sebagai proses pengawasan dari warga dan petugas terhadap program yang sedang berjalan.

Pada tahap ini sebaiknya melibatkan warga untuk melakukan pengawasan secara internal agar dalam jangka panjang diharapkan membentuk suatu sistem dalam masyarakat yang lebih mandiri dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.

Evaluasi dimaksudkan untuk memberikan umpan balik bagi perbaikan kegiatan.

7. Tahap terminasi (termination)

Tahap ini merupakan tahap ‘perpisahan’ hubungan secara formal dengan komunitas sasaran.

Terminasi dilakukan seringkali bukan karena masyarakat sudah dianggap mandiri, tetapi karena proyek sudah harus dihentikan karena sudah melebihi jangka waktu yang ditetapkan sebelumnya, atau karena anggaran sudah selesai dan tidak ada penyandang dana yang dapat dan mau meneruskan program tersebut.

Program pemberdayaan masyarakat desa itu kewajiban

Secara umum, perkembangan desa dalam konteks pemberdayaan masyarakat adalah proses peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui partisipasi masyarakat dan komitmen sebagai komunitas.

Pembangunan desa menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa. Pemberdayaan adalah kewajiban pemerintah desa. Di sisi lain, masyarakat dapat menyalurkan aspirasi yang mendorong penciptaan program pemberdayaan dan mengawasi jalannya program.

Aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam program pemberdayaan ini adalah bentuk partisipasi dan komitmen sebagai kelompok untuk membangun desa.

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image