Jurnal

Potensi Desa − Pengertian, Macam, dan Manfaatnya

19 Mei 2023
Administrator
Dibaca 71 Kali
Potensi Desa − Pengertian, Macam, dan Manfaatnya

Perihal potensi desa telah disebutkan dan ditetapkan oleh Permendagri No.12 Tahun 2007. Seperti apa penjelasannya menurut peraturan tersebut?

Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 mengatur tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan.

Data profil desa dan kelurahan, yang biasa disingkat prodeskelberkaitan erat dengan potensi-potensi yang ada di suatu desa. Mengapa demikian?

Alasannya adalah data profil desa memuat segala informasi terkini mengenai sumber daya desa yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan desa.

Jadi, apa yang dimaksud dengan potensi desa? Seberapa pentingnya untuk mengetahui, mengumpulkan, mengolah, dan mempublikasikan data potensi tersebut? Mari kita bahas satu persatu.

Baca juga:

Atasi Kekurangan Pupuk, Mahasiswa IPB Buat Workshop Pembuatan Pupuk Organik EM4

Apa itu Potensi Desa?

ika merujuk pada Permendagri di atas, potensi desa didefinisikan sebagai:

Keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam, dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.

Baik yang bersifat alami/natural maupun yang memang diadakan seperti kelembagaan maupun sarana prasarana dikategorikan sebagai potensi desa.

Semua hal tersebut memang memiliki nilai manfaat untuk kepentingan masyarakat desa sehingga dapat digunakan untuk percepatan peningkatan kesejahteraan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa potensi desa adalah segala sesuatu yang tersedia di desa dan memiliki nilai untuk dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Potensi Desa Berdasarkan Permendagri

Pada Pasal 5 disebutkan bahwa potensi desa dan kelurahan terdiri atas data sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, serta prasarana dan sarana.

Keempat jenis potensi tersebut dijabarkan secara lebih rinci lagi di pasal-pasal berikutnya. Berikut adalah penjabarannya.

1. Sumber Daya Alam

Untuk sumber daya alam meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, bahan galian, sumber daya air, kualitas lingkungan, ruang publik/taman, dan wisata.

Di samping itu, ada pula potensi umum lainnya, seperti batas dan luas wilayah, iklim, jenis dan kesuburan tanah, orbitasi, bentangan wilayah, dan letak.

2. Sumber Daya Manusia

Adapun untuk sumber daya manusia meliputi tenaga kerja, pendidikan, usia, jumlah, mata pencaharian pokok, kewarganegaraan, etnis/suku bangsa, agama dan aliran kepercayaan, dan cacat fisik dan mental.

Baca juga:

Canggih! Ini Desa Digital Pertama di Indonesia

3. Sumber Daya Kelembagaan

Adapun untuk sumber daya kelembagaan antara lain:

  • Partai politik;
  • Lembaga perekonomian;
  • Lembaga pendidikan;
  • Lembaga adat;
  • Lembaga keamanan dan ketertiban;
  • Organisasi profesi;
  • Lembaga sosial kemasyarakatan;
  • Lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan; dan
  • Lembaga pemerintahan desa dan kelurahan.

4. Potensi Desa dari Prasarana dan Sarana

Kemudian, untuk prasarana dan sarananya meliputi kesehatan, pendidikan, energi dan penerangan, hiburan dan wisata, kebersihan, dan lembaga kemasyarakatan serta pemerintahan.

Selain itu, termasuk pula transportasi, informasi dan komunikasi, prasarana air bersih dan sanitasi, prasarana dan kondisi irigasi, dan prasarana peribadatan.

Baca juga:

Mengenal Teori Pemberdayaan Masyarakat Menurut Para Ahli

Jenis Potensi Berdasarkan Wujudnya

Jika merujuk pada situs desa neglasari.desa.id, sumber daya yang ada di desa dibedakan menjadi dua jenis, yaitu potensi fisik dan potensi non fisik.

Potensi fisik adalah potensi yang memang terlihat secara jelas oleh indra penglihatan. Adapun contohnya, seperti tanah, air, iklim/cuaca, flora dan fauna, dan manusia.

Contohnya lagi, seperti lahan yang cocok untuk pertanian, dekat dengan laut, dan objek-objek wisata.

Sedangkan potensi non fisik adalah potensi yang bukan berupa bentuk atau benda, melainkan suatu hal yang sifatnya abstrak.

Contoh potensi non fisik, seperti sikap tolong menolong dan gotong royong, lembaga-lembaga sosial, dan kreativitas aparatur desa.

Manfaat Mengenali Potensi Desa

Tentu bukan tanpa alasan untuk mengumpulkan, mengolah, dan mempublikasikan segala potensi yang ada di desa. Semua dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa setempat.

Adapun manfaat lainnya antara lain sebagai berikut.

  • Menjadi pedoman dalam penentuan arah pengembangan desa dan kelurahan sesuai dengan tipologi potensi dan perkembangan masyarakat.
  • Menjadi input strategis dalam musyawarah perencanaan pembangunan partisipatif berbasis potensi dan tingkat perkembangan masyarakat desa.

Mengenali dan mendayagunakan potensi desa yang ada tentu bukan tugas pemerintah desa saja. Semua komponen masyarakat, baik lembaga maupun perorangan turut berpartisipasi aktif demi kemajuan desa tercinta.

 

 

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image