Jurnal

Kelola Sampah dengan Sistem TPS 3R, Apa Itu?

15 Mei 2023
Administrator
Dibaca 78 Kali
Kelola Sampah dengan Sistem TPS 3R, Apa Itu?

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya menanggulangi lonjakan terutama di kawasan perkotaan. Tantangan ini pun dijawab dengan mendukung penyediaan sarana dan prasarana untuk meningkatkan layanan pengelolaan sampah di Indonesia.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dalam menanggulangi sampah, pihaknya membuat program pembangunan Tempat Pengolahan Sampah yang menggunakan sistem reduce, reuse, recycle atau dikenal TPS-3R.

Baca juga:

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pembangunan dan pengelolaan TPS-3R yang dilakukan melalui Program Padat Karya Tunai dengan melibatkan masyarakat diharapkan tidak hanya mengurangi kuantitas sampah dari sumbernya, tetapi juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah serta penyerapan tenaga kerja dan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

Baca juga:

Desa Digital Menuju Daya Saing Ekonomi Desa

"Adanya Program TPS-3R, masyarakat diajak untuk mengubah perilakunya agar membuang sampah pada tempatnya dan melakukan pengelolaan 3R terhadap sampah yang mereka hasilkan,” kata Menteri Basuki, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).

Dalam masa Pandemi Covid-19, program ini diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran di kawasan perkotaan.

 

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image